Indramayu || Corongkita com – Geger dugaan ilegal fundraising (penggalangan) zakat, infaq dan shodaqoh yang dituduhkan kepada pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, direspon oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu.
Panji Gumilang bahkan dilaporkan oleh massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) atas tuduhan ilegal fundraising zakat tersebut ke Polres Indramayu.
Panji Gumilang dituduh telah melakukan penggalangan zakat secara ilegal. Sehingga FIM menganggap pengelolaan zakat di Al Zaytun melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketika dihubungi, Ketua Baznas Indramayu, Apsuri, mengatakan sejak berdiri berpuluh tahun lalu, Al Zaytun diakui tidak pernah menyetorkan zakat.
Aspuri juga mengaku tidak pernah mengetahui pengelolaan zakat yang ada di Al Zaytun. Sebab selama ini Baznas Indramayu tidak mendapat laporan sama sekali.
“Yang berhak dan sah mengelola ZIS hanya Baznas sesuai dengan UU 23 Tahun 2011. Al Zaytun belum pernah zakat di Baznas. Kalau saja diserahkan ke Baznas akan menjadi luar biasa, sebab bisa ditasharufkan kepada para mustahiq,” tukas Aspuri, Selasa, 18 Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin, 17 Juli 2023. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq.
FIM membidik Panji Gumilang dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut FIM ada regulasi yang diduga dilanggar Panji Gumilang tentang pengelolaan zakat
(Bang Toy)