Jakarta|| Corongkita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan hari ini masing-masing bernama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan kelima tersangka saat ini mulai menjalani penahanan 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga Pomdam Jaya Guntur.
“NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Johanis menjelaskan, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah ‘ketok palu’. Menurut Johanis, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ucapnya.
Selain kelima anggota DPRD ini, lanjut Tanak, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif.
“Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tukasnya.
(Sumber : pmjnews.com)