Jakarta || Corongkita.com – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara tersebut untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini kita masih lidik dan kita rencanakan hari ini mau kita gelarkan untuk penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Djuhandani menyebutkan pihaknya sudah mengantongi identitas dari perekrut WNI yang dikirim ke Myanmar dalam kasus tersebut.
Gelar perkara nantinya untuk menaikkan status dan juga untuk penetapan tersangka dalam tindak pidana kasus TPPO tersebut.
“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.
(Sumber : pmjnews.com)