Miris!!! Karyawan Garmen di Majalengka, Diduga Diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan.

Majalengka || Corongkita.com – Salah satu karyawan yang bekerja di PT. GW Majalengka, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.

PT. GW merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri manufaktur garmen yang beralamat di Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Saat ditemui awak media, NS mengatakan, mulai bekerja di PT. GW dari bulan September tahun 2018. Ditempatkan di bagian sewing line 06/operator. Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu. Selasa (15/7)

“Tuduhan dari pihak perusahaan terhadap saya, awalnya pada bulan Juni 2024, saya telah mempasilitasi dua orang calon pekerja yang ingin bekerja di perusahan tersebut. Kemudian dua orang tersebut memberikan imbalan sebesar 300 ribu rupiah kepada saya. Saya tidak merasa merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan, dan tanpa alasan yang jelas dari pihak HRD langsung menyuruh saya untuk mengakuinya, dengan cara diarahkan untuk menulis apa yang diucapkan HRD dan saya harus menandatangani surat tersebut. Kemudian saya diberikan selembar surat Putusan Hubungan Kerja atau PHK, tidak memberikan SP 1, 2 atau 3 terlebih dahulu”. Ujarnya

Masih kata NS, “itu sangat merugikan saya dan saya sangat keberatan, pihak staf HRD mengirim surat non aktifkan bekerja per tanggal 15 Juli 2024. Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya”. Bebernya

Dengan adanya informasi tersebut, awak media mendatangi perusahaan PT. GW selama dua hari, 15, 16 Juli 2024, ingin bertemu langsung perwakilan pihak HRD, untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT. GW belum bersedia menemui awak media.

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *