Kemenkum Aceh Terangkan Komitmen Perkuat Pemberantasan Pungli di Provinsi Aceh

Banda Aceh || Corongkita.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh berkomitmen untuk memperkuat sistem hukum yang dapat mencegah dan memberantas praktik pungutan liar khususnya di Provinsi Aceh.

“Ini sudah menjadi komitmen kami dari awal, mengambil bagian dari upaya pencegahan pungli di Aceh,” ujar Kakanwil Kemenkum Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Hendri Rahman.

Hal itu ia ungkapkan saat hadir dalam Rapat Kerja Sosialisasi Rencana Kerja Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Aceh, Kamis (30/01/2025).

Disamping itu, Hendri mengatakan Kemenkum Aceh akan terus mendukung berbagai program yang digagas oleh Satgas Saber Pungli Aceh dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami mendukung penuh setiap upaya yang digagas oleh Satgas Saber Pungli dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih dan transparan, serta pemerintahan yang bebas dari korupsi. Tahun 2025, kita akan terus berkolaborasi untuk menciptakan Aceh yang lebih baik,” kata Hendri Rahman.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol. Djoko Susilo, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memerangi pungutan liar.

“Kita yang tergabung harus paham peran penting Satgas Saber Pungli dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi dan program kerja dalam upaya pemberantasan pungutan liar yang lebih efektif di wilayah Aceh Tahun 2025.

Kemenkum Aceh yang tergabung ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, berperan aktif dalam sosialisasi dan implementasi rencana kerja yang disusun, serta mendukung penuh upaya-upaya pencegahan pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *