Banda Aceh || Corongkita.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman beserta jajaran mengikuti Web Seminar (Webinar) Nasional Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara virtual di ruang CorpU, Kamis (30/1/2025).
Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Narasumber.
Wakil Menteri Hukum mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Eddy Hiariej.
Ia menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.
Sebelumnya Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
Webinar yang mengusung tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” ini diikuti oleh Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.