Banten || Corongkita.com – Rumah Adat itu perlu diwujudkan di setiap kampung sebagai pengganti Balai Desa yang lebih berfungsi sebagai tempat transaksi budaya, meski dalam bentuk barang kerajinan, makan khas hingga tontonan pementasan atau pertunjukan pencak silat, debus hingga upacara adat perkawinan, khitanan maupun syukuran yang bersifat ritual dan mempunyai bobot keagamaan dan kebudayaan yang kental.
Semua acara dan pertunjukan serta sejenis upacara adat yang memiliki nilai seni, budaya dan keagamaan yang kental dapat menggunakan pasilitas Rumat Adat dengan biaya yang murah dengan ketentuan tarif resmi yang dipatok oleh pengurus yang terdiri dari tokoh masyarakat adat atau keraton, seniman, budayawan serta pemuka agama. Dari hasil sisa pendapatan atau penghasilan yang diperoleh menjadi kas masyarakat setempat yang dapat digunakan untuk bantuan bagi warga yang miskin, kematian serta berbagai musibah yang mendera warga masyarakat.
Selebihnya dari sisa pendapat atau penghasilan yang diperoleh bisa digunakan untuk aksi sosial. Mulai dari gotong royong membersihkan kampung atau wilayah untuk tingkat kecamatan dan kabupaten hingga provinsi, dana yang tersisa itu dapat juga digunakan untuk khitanan massal, menghias kampung atau meningkatkan fasilitas keamanan serta taman bermain untuk kampung atau wilayah setempat.
Intinya dari semua aktivitas dan kegiatan yang terliput di dalam program Rumah Adat adalah transaksi budaya yang meliputi seni, kerajinan, keagamaan hingga transfer ilmu dan pengetahuan serta teknologi yang berbasis pada tradisi dan budaya lokal setempat. Karena itu, mulai dari sajian kuliner hingga acara diskusi, seminar dan penelitian berada dalam frame usaha menjaga dan mengembangkan seni, budaya dan agama serta segenap potensi masyarakat dan potensi dari daerah setempat. Karena itu, segala bentuk usaha dan kegiatan serta acara yang dilaksanakan harus mengutamakan kepentingan warga setempat. Baik untuk fasilitas maupun dalam bentuk prioritas yang dapat disediakan oleh Rumah Adat yang dikelola secara gotong royong serta kekeluargaan.
Jadi sangat relevan bila Rumah Adat dijodohkan dengan koperasi desa atau koperasi kampung, atau koperasi wilayah setempat yang bisa memberi pelayanan jasa untuk keperluan pokok masyarakat sehari-hari dengan tingkat harga yang harus dan wajib lebih murah serta boleh dibayar sepekan kemudian. Warung bahan pangan murah ini dapat memberi fasilitas dan prioritas utama bagi petani setempat untuk memperoleh tempat atau gerai guna memajang hasil panenannya yang berada di sekeliling luar tembok pagar area Rumah Adat yang mesti asri dan rapi hingga selalu meninggalkan kesan yang mempesona bagi pengunjung. Dan fasilitas home stay pun dapat menjadi pelengkap Rumah Adat yang mungkin akan melakukan penyelenggaraan acara untuk beberapa hari lamanya, hingga memerlukan fasiltas penginapan dalam bentuk yang sederhana namun tetap memerhatikan keindahan dan kebersihan sebagai cermin dari budaya bangsa Indonesia.
Keberadaan Rumah Adat di semua tempat dan daerah di Indonesia dapat menjadi sumber penghasilan bagi desa, daerah atau wilayah setempat dengan semua tarif yang berada dibawah nilai standar, antara 85 – 75 persen dari harga di pasar umum.
Sehingga setiap tahun pemerintah setempat hingga pemerintah pusat dapat memberikan reward — penghargaan — dalam berbagai bentuk dan katagori yang dapat memacu dan stimulan aktivitas dan kegiatan untuk maju dan memberi banyak manfaat bagi banyak orang. Terutama bagi kesejahteraan serta kebahagiaan untuk warga masyarakat setempat agar dapat lebih ramah, bahagia serta berwatak mulia yang terjaga oleh sifat dan sikap cerdas dari spiritualitas. Jadi inilah tugas mulia dari Kementerian Kebudayaan yang kini berada di kebijakan dan kendali Fadli Zon untuk mewujudkan Rumah Adat bagi segenap suku bangsa Indonesia yang terus semakin tergerus arus budaya asing di negeri sendiri.
Banten, 6 Januari 2025