Jakarta || Corongkita.com – Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa meskipun gencatan senjata sudah ditandatangani dan akan berlaku mulai 19 Januari 2025, tidak berarti memaafkan kejahataan kemanusiaan Israel terhadap Palestina, khususnya warga Gaza. Sebab, tegasnya, kejahatan kemanusiaan Israel tersebut merupakan Keputusan dari lembaga International Court of Justice (ICJ) maupun surat penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC).
Karenanya, pria yang akrab disapa HNW ini, meminta Pemerintah, khususnya Kemlu, untuk memperhatikan hal itu. Terlebih, Pemerintah juga perlu pro-aktif bersama PBB dan negara-negara mediator konflik, seperti Qatar, Mesir dan Amerika Serikat untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, Palestina dapat ditaati bersama dan tidak dilanggar oleh Israel.
“Ini sangat perlu dilakukan agar genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza oleh Israel dapat segera dihentikan, dan penjahatnya dikenakan sanksi hukum sebagaimana keputusan ICC dan ICJ,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI periode 2009-2012 ini pun mengatakan upaya untuk mengawal perjanjian gencatan senjata itu sangat perlu dilakukan. Hal itu mengingat rekam jejak Israel yang seringkali melanggar perjanjian yang telah disepakati.
“Salah satunya adalah gencatan senjata pada November 2024 lalu dengan Lebanon, yang berulangkali dilanggar Israel dengan tetap menyerang Lebanon pasca perjanjian itu disepakati,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Bahkan, secara khusus, ia menyoroti bahwa pemimpin AS yang saat ini dan akan datang, Presiden Joe Biden dan Presiden terpilih Donald Trump sama-sama mendukung gencatan senjata ini segera dilakukan. Bahkan, gencatan senjata itu diumumkan oleh Presiden Joe Biden.
“Oleh karena itu, apabila Israel kembali membangkang dengan melanggar perjanjian gencatan senjata itu, maka selain jelas menunjukkan perlawanan terhadap keputusan Amerika Serikat dan arus besar warga dunia yang menyambut baik gencatan senjata, maka seharusnya Israel diberikan sanksi hukum dengan pengucilan Israel dari keanggotaan lembaga-lembaga Internasional termasuk dari keanggotaannya di PBB maupun IPU,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.
HNW menjelaskan catatan ini perlu diberikan karena meski Israel sudah mulai menarik mundur pasukannya, dan kantor perdana menteri Israel sudah menandatangani naskah gencatan senjata, dan jalan-jalan di Jenin mulai dibuka, tetapi tanda-tanda pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati sudah mulai terlihat.
“Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia menjadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi, yaitu alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, sekalian juga untuk membayar utang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda”
Tanda-tanda pelanggaran tersebut, misalnya, pasca-perjanjian gencatan senjata itu ditandatangani, Israel masih terus menyerang dan mengakibatkan tewasnya 73 warga di Gaza, Palestina, termasuk korbannya adalah anak-anak dan perempuan sipil yang lagi merayakan kemenangan Gaza dengan adanya gencatan senjata tersebut.
Hal ini juga telah terkonfirmasi dan diingatkan oleh Hamas sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, di mana pihaknya sudah mentaati butir-butir gencatan senjata, tetapi dari pihak Israel masih menunjukan perilaku pembangkangan.
“Saya sepakat dan setuju dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara terbuka mengutuk keras tindakan kejahatan israel sesudah ditandatanganinya gencatan senjata tersebut. Semoga pada 19 Januari besok, setelah gencatan senjata itu resmi berlaku, tidak ada lagi pelanggaran atas kesepakatan tersebut,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI ini..
Selanjutnya, HNW juga berpesan agar pemerintah Indonesia juga terus menjalin dukungan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ dengan terus menuntut Israel dan pimpinannya terhadap kejahatan genosida, apartheid dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.
“Gencatan senjata ini bukan berarti melupakan dan memaafkan berbagai kejahatan yang telah dilakukan oleh Israel dan pimpinannya. Oleh karena itu, proses di ICJ dan ICC serta upaya untuk menangkap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta mereka yang terlibat sebagaimana diputuskan oleh ICJ harus tetap berjalan dan dituntaskan,” ujarnya.
“Hendaknya itu terus dilaksanakan sebagai komitmen penegakan keadilan dan hukum internasional serta menyelamatkan marwah organisasi dan peradilan internasional, seperti PBB, ICJ dan ICC dan peradaban global. Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia menjadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi, yaitu alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, sekalian juga untuk membayar utang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda,” pungkasnya.
(Sumber : dpr.go.id)