Jakarta || Corongkita.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama dengan Kementerian Hukum dan Tim Ahli Hukum Universitas Padjadjaran mengadakan pertemuan membahas percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., dan sejumlah pejabat terkait, antara lain Sestama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Tim Ahli Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Tim BSSN di Jakarta (13/01/2025).
Dalam sambutannya, Waka BSSN menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU KKS guna menghadapi berbagai ancaman siber yang semakin kompleks di era transformasi digital.
“Ancaman siber nyata dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan keamanan dan hukum kepada masyarakat di ruang siber,” ujarnya.
RUU KKS telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Proses penyusunan RUU ini melibatkan tahapan intensif, termasuk harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembahasan di DPR. BSSN berharap RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025.
Pertemuan ini juga mengapresiasi peran Tim Ahli Universitas Padjadjaran yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU KKS. Diharapkan kolaborasi ini terus berlanjut hingga pengesahan UU KKS.
Diakhir sambutannya, Wakil Kepala BSSN menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara BSSN, Kementerian Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penyusunan RUU ini berjalan sesuai target.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan Indonesia yang lebih aman,” tutupnya.