Akui Pungut Uang dari Para Sejawatnya Berdalih Setor Atensi ke APH, Kades Tegalharjo Terindikasi Tipikor Suap

Pati || Corongkita.com – Setelah ramainya gonjang ganjing di kalangan para kades di kabupaten Pati terkait mbledosnya berita pemungutan uang oleh oknum kades Tegalharjo kepada sejawatnya sesama Kades se kabupaten Pati dengan dalih untuk setor atensi ke APH Jumat 17/11/2023.

Tim Media menyambangi Pd – oknum kades Tegalharjo kecamatan Trangkil kabupaten Pati di rumahnya pada Sabtu, (18/11/23).

Kepada Tim Media Pd mengatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan dari awak media dirinya tidak mau direkam dan minta untuk tidak ditayangkan dalam pemberitaan.
Namun demikian demi untuk obyektifitas dan independensi dalam pemberitaan yang berimbang maka awak media menyampaikannya kepada Pd bahwa kepadanya juga diberikan ruang untuk bisa menjelaskan kepada publik terkait pemberitaan dirinya beberapa hari yang lalu.

Pada kesempatan itu Pd mengakui semuanya bahwa memang dirinya yang meminta para kades di kabupaten Pati untuk menyetorkan sejumlah uang guna disetorkan ke APH yang tujuannya agar mereka semua bisa bekerja dengan tenteram, aman dan nyaman. Menurutnya dalam setiap kali pertemuan hampir semuanya setuju dan dirinya pun sudah berkoordinasi dengan APH-nya dan juga sudah disetujui ” Kalau nggak koordinasi dan persetujuan saya juga nggak berani to mas” demikian jelas Pd.

Lebih lanjut Pd menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak jadi alias dibatalkan, alasannya karena sudah kadung mbledos di Media maka dirinya diperintahkan dari pihak APH untuk mengembalikan semua uang tersebut “Setelah ada pemberitaan di Media saya diminta untuk mengembalikan semua uang tersebut mas, pihak APH-nya nggak mau menerimanya.” Terang Pd. Ketika kepadanya ditanyakan kapan akan direalisasikan pengembalian uang tersebut, Pd spontan menjawab nanti menunggu situasi tenang tidak sepanas saat ini mas, ” Kalau saya kembalikan sekarang bisa-bisa dijadikan barang bukti sama sampeyan kan sobek saya hahaha..” jawabnya berseloroh.
Ketika kepada Pd ditanyakan saat ini uang tersebut ada pada siapa, Pd menjawab bahwa uangnya ada pada Saudara Puguh (Puguh Dedi Pamungkas-red), ” Masih utuh jumlahnya sekitar 300 jutaan lebih hampir 400 juta, masih utuh di Puguh.” Jelas Pd.

Kemudian Tim Media menanyakan lagi Puguh itu siapa dan kenapa dia yang ditunjuk atau dipinjam rekeningnya, Pd menjelaskan bahwa Puguh orang luar (maksudnya bukan anggota atau pengurus Organisasi peguyuban kades se kab. Pati-red), ” Dia (Puguh) orang luar, dia tidak seperti saya yang sering aktivitas keluar kota, ya lagian kalau langsung ke rekening saya nanti bisa dijadikan bukti lagi bahwa saya yang menerimanya langsung mas. ” Jelas Pd lebih lanjut.

Pada kesempatan itu Pd juga menyampaikan pada Tim Media bahwa menurutnya ada dugaan hal ini bisa pecah ke ranah publik dikarenakan gerakan dari pihak-pihak barisan sakit hati kepada dirinya yang wacana itu sebagai ekses dulu sewaktu terpilihnya dirinya sebagai ketua di salah satu organisasi paguyuban kades di kabupaten Pati terlebih saat ini mendekati tahun-tahun politik maka mereka mencoba mencari celah untuk menjatuhkan dirinya.
” Saya menduga demikian mas, ada barisan sakit hati yang terus berupaya menjatuhkan saya terlebih dalam suasana tahun-tahun politik ini, dari pihak APH-nya pun juga menganalisa demikian.” imbuh Pd di sore itu.

Mengutip dari laman
NEGARA HUKUM.COM terbitan 17 Nopember 2017 terkait Percobaan Tindak Pidana Suap bahwa
Dalam Pasal 15 UU PTPK ditegaskan: “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.”

Pada hakikatnya ketentuan di atas telah menempatkan tindak pidana suap kepada penyelenggara negara sama hukumannya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU PTPK No.39 Tahun 1999

Artinya, sekalipun itu hanya delik percobaan untuk menyuap, tetap disamakan dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai. Hal tersebut juga mengkondisikan, sehingga percobaan yang terhenti maupun percobaan yang selesai dalam tindak pidana suap disamakan dengan tindak pidana korupsi lainnya, seperti pejabat negara yang telah merugikan keuangan negara.

Terpisah Pengamat Kebijakan Publik dan Supremasi Hukum di Jawa Tengah yang juga seorang praktisi hukum T.W Larasati, SE. SH. MH. CLa – memberikan komentarnya pada masalah ini, menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut sudah masuk ke ranah pidana tipikor dan itu sungguh sangat disayangkan sampai terjadi demikian ” Itu sudah masuk ke ranah pidana mas meskipun masih dalam tahap percobaan tapi batalnya itukan bukan atas kemauannya sendiri melainkan karena adanya ekpose pemberitaan di media, sangat disayangkan kok sampai senekad itu tanpa diperhitungkan dampaknya atau ekses hukumnya, meskipun itu nanti uang dikembalikan lagi namun tidak mengugurkan perkaranya dan pihak Pemkab atau forkominda mestinya harus segera turun tangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar bisa memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi yang coba-coba main-main mengakali hukum demi bisa aman dan nyaman dalam “Mempermainkan” tugas dan kewajibannya apalagi yang berkaitan dengan anggaran negara.” Tegas Larasati.

(red)

(Sumber : buserindonews.com)

(Gambar ilutrasi: doc.google)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *