Jakarta || Corongkita.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan terhadap pemberantasan judi online selama tahun 2024. Ia menilai pada tahun 2024, penegakan hukum terhadap judi online semakin intens.
Diketahui, APH berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Medan dan Batam. Sindikat ini, yang memiliki lebih dari 200.000 pengguna aktif dan omset harian miliaran rupiah, memanfaatkan teknologi canggih untuk menghindari deteksi, termasuk penggunaan peladen (server) luar negeri dan transaksi menggunakan mata uang kripto.
Selain itu, kata Adies, Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) turut berperan aktif dengan memblokir ribuan bahkan jutaan situs judi online sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan ekonomi dan moral masyarakat. Namun, penegakan hukum judi online ini juga diwarnai oleh insiden yang melibatkan pegawai Menkominfo.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintah dan memperkuat pengawasan internal agar upaya memerangi judi online tetap berjalan efektif,” kata Adies dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sementara itu, masalah pinjol ilegal juga semakin mendapat perhatian, Adies mengatakan, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama pada kalangan ekonomi lemah yang terjebak dalam jerat utang berbunga tinggi.
“Dalam hal ini, otoritas seperti OJK dan kepolisian terus berusaha menindak aplikasi pinjol illegal, penagihan dengan cara kekerasan, dan para pelaku penipuan yang menipu korban dengan berbagai ancaman dan intimidasi,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Salah satu kasus signifikan adalah penangkapan beberapa pelaku dari jaringan pinjol ilegal yang beroperasi di bawah tanah, yang menggunakan metode kekerasan untuk menagih utang di Jakarta dan sekitarnya. Adies pun menilai tindakan tegas ini mengarahkan pada pembentukan regulasi yang lebih komprehensif serta pengawasan yang ketat untuk melindungi masyarakat dari praktek rentenir digital.
Di sisi lain, era digital menambah dimensi baru dalam penegakan hukum, di mana kejahatan siber seperti pencurian data pribadi dan ransomware meningkat pesat. “Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah serangan ransomware besar- besaran pada sebuah bank swasta, yang mengungkapkan kelemahan dalam sistem keamanan siber nasional. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah awal yang penting, meskipun pengawasannya masih menghadapi tantangan besar,” pungkasnya.
(Sumber : dpr.go.id)