Polres Majalengka, Mengundang Pimred Jejakinvestigasi.id lakukan Klarifikasi terkait Pemberitaan

Majalengka || Corongkita.com – Dampak dari beberapa pemberitaan dugaan pernikahan terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi dan dilanjutkan dengan membahas keterkaitan TKP juga orang-orang yang aktif di partai PKS dan organisasi PUI. Yang mana orang-orang tersebut diduga kuat mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan pernikahan tersebut.

Dari pihak ZN dan DK merasa tidak nyaman, dengan adanya pemberitaan tersebut, dan dilaporkan ke Polres Majalengka dengan tuduhan pencemaran nama baik, UU ITE

Akhirnya pihak Polres Majalengka, melayangkan surat undangan kepada ATO Hendarto Sebagai Pimpinan Redaksi Jejakinvestigasi.id untuk melalakukan klarifikasi atas viralnya pemberitaan tersebut.

Undangan klarifikasi dari pihak Polres Majalengka, pada hari Kamis 6 July 2023 pukul 09:00

Saat di temui di rumah kediamannya, Ato Hendarto Pimred Jejakinvestigasi.id sekaligus Ketua DPC AWI Majalengka, mengatakan ini semua untuk mengangkat hak derajat dan martabat insan Pers di Tanah Air. Rabu (05/07/2023)

“Saya berjuang bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja, namun saya berjuang untuk kita semua kaum jurnalis, untuk mengangkat hak derajat dan martabat insan Pers di tanah air”. Ucapnya

“Mari kita “LAWAN” kezaliman para oknum dan telah mengancam kemerdekaan pers sesuai dengan amanat undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.
Kalau hal ini sampai berlanjut terus apalagi kalau kami sampai berlanjut menjadi tersangka sampai terpidana, maka itu artinya kejadian ini bisa akan terus terulang dan itu artinya kemerdekaan pers Indonesia betul betul telah terancam dan telah mencederai Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Juga KEPUTUSAN BERSAMA Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Nomor 229 tahun 2021
Nomor 154 tahun 2021
Nomor KB/2/VI/2021
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG-
UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK”. Bebernya

Masih kata Ato Hendarto, “coba perhatikan pasal 27 ayat 3 no. 5.
Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”. Ungkapnya

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *