Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Johnny Plate

Jakarta || Corongkita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

“Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

Namun, hingga kini NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. Willy akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini.

“Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” ujar Willy Aditya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *