Warga Medini Undaan Kudus DiPolisikan karena Diduga Telah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Kudus || Corongkita.com – Seorang warga desa Medini kecamatan Undaan Kudus yaitu KU (30 th) telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Kudus karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Intan (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku kelas 8 sebuah SLTP di Undaan Kudus.

Adapun yang melaporkan ke pihak kepolisian resor Kudus adalah ayah korban Sn karena tidak terima anaknya telah dirusak masa depannya oleh KU.
Sn sendiri baru mengetahui bahwa buah hatinya telah dirusak oleh KU setelah dirinya didatangi oleh istri KU di rumahnya, kepada Sn, istrinya KU ceritanya mau melabrak Intan namun ketemunya justru dengan Sn, dan kepada Sn istri KU mengadukan bahwa suaminya telah sering pergi berdua dengan Intan. “Iya pak, saya justru baru mengetahui kalau anak saya sering dibawa pergi oleh KU itu dari istrinya sendiri yang datang kesini (ke rumahnya – red) yang maksudnya mau melabrak anak saya yang disangkanya telah merebut suaminya , padahal logikanya bagaimana mungkin anak saya yang masih ingusan (di bawah umur -16 thn- red) kok bisa dituduh merebut suami orang kalau tidak pihak laki-lakinya yang ngajak anak saya pak.” Demikian ungkap Sn kepada Tim Media yang menyambangi rumahnya di desa Ketanjung Karanganyar Demak pada Selasa, 30/5/23.

Lanjut disampaikan oleh Sn kepada tim media bahwa beberapa hari setelah kejadian istrinya KU melabrak ke rumahnya, KU dan istrinya datang menemui Sn di rumahnya guna meminta maaf karena telah berulangkali membawa pergi Intan tanpa seijin Sn selaku ayah kandungnya. ” Dia (KU) datang kesini pak sama istrinya untuk minta maaf, ya saya jawab kalau minta maaf saya maafkan tapi harus ada kompensasi atau perkara ini saya laporkan Polisi.” Saya jawab begitu pak, namun tunggu punya tunggu dia (KU) tidak ada tanggungjawabnya kepada Sn maka akhirnya perkara ini diangkat menjadi laporan ke pihak Polres Kudus pada periode akhir tahun 2022.
Dan pada 19 Maret 2023 perkara tersebut sudah naik statusnya menjadi Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/293/III/2023/SPKT POLRES KUDUSPOLDA JAWA TENGAH.

Pihak Polres Kudus sendiri nampaknya telah memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk bisa menyelesaikan perkara ini melalui Mediasi atau jalur Restoratif Justice (RJ) namun dikarenakan tidak terjadi kesepakatan maka perkara ini tetap lanjut sebab sudah terpenuhinya bukti formil dan bukti materiilnya.

Tim Media yang mencoba menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus belum mendapatkan keterangan yang gamblang terkait perkembangan perkara ini mengingat sudah lebih dari 2 bulan peningkatan status menjadi Penyidikan (kemungkinan besar juga sudah ada yang ditetapkan sebagai Tersangkanya) namun hingga berita ini ditayangkan masih belum ada penindakan lebih lanjut.

Sedangkan KU (terduga pelaku/ Terlapor) yang ditemui oleh tim media dirumahnya di desa Medini Gg 7 kecamatan Undaan Kudus, membantah semua sangkaan atau tuduhan kepadanya. KU membantah telah melakukan perbuatan tak senonoh atau mencabuli intan di salah satu rumah Kost (kost Dixie) di desa Jepang Pakis. Namun dia mengakui bahwa mengajak Intan jalan jalan ke Pantai Teluk Awur dan Pantai Kartini seharian pada hari minggu di akhir bulan Oktober 2022 tanpa seijin Orang tua Intan. Kepada tim media KU juga mengakui telah mengajak pergi Intan ke Balai Jagong Kudus namun yang mengajak ke rumah Kost itu bukan dirinya melainkan justru Intan-lah yang mengajaknya “Dia yang ngajak ke rumah Kost pak, bukan saya, katanya mau foto foto berdua dengan saya ditempat yang sepi tidak banyak orang” sanggah KU yang sempat memberi uang Intan Rp. 100 ribu untuk beli baju lalu pulang.

KU berkenalan dengan Intan lewat aplikasi facebook dan dia baru mengetahui kalau Intan masih anak-anak adalah ketika bertemu langsung yang kemudian dilanjutkan dengan jalan jalan ke Jepara tersebut.
” Saya justru kalau seperti ini merasa dijebak pak, karena Intan sendiri juga pernah ngomong ke saya bahwa dia sudah pernah melakukan hubungan suami istri dengan mantan pacarnya dan ternyata mantan pacarnya banyak kok pak” terang KU mencoba beralibi.

Jika memang nantinya terbukti bahwa KU telah melakukan perbuatan mencabuli/bersetubuh dengan anak yang masih di bawah umur maka sesuai dengan UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbaharui dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 maka terhadap KU akan dikenakan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Pihak Kepolisian sendiri sudah menetapkan bahwa Kekerasan Seksual terhadap Anak adalah merupakan Perkara Prioritas sehingga menjadi harapan bagi masyarakat tentunya segera ada kepastian hukum terhadap perkara ini dan peristiwa ini hendaknya menjadi keprihatinan dan perhatian semua pihak agar bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi guna melindungi anak-anak kita sebagai tunas-tunas bangsa generasi penerus yang kelak diharapkan mampu menjawab tantangan jaman.

(bsa-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *